Fiqih Shalat Jum'at Pertemuan 1(Part 2) - Ustadz Iskandar Dinata, Lc
Kajian kali ini merupakan lanjutan dari video sebelumnya dengan tema “Fiqih Shalat Jum’at”. Pada pertemuan sebelumnya telah disampaikan oleh pemateri Ustadz Iskandar Dinata, Lc. mengenai syarat wajib shalat jum’at, syarat syah shalat jum’at, rukun shalat jum’at, dan Sunnah dalam shalat jum’at. Telah dijelaskan pula perkara-perkara dalam syarat wajib shalat jum’at hingga poin yang ke-enam. Maka pada part ke dua ini akan dilanjutkan penjelasan mengenai syarat wajib shalat jum’at yang ke tujuh yaitu mukim. Orang yang dikenakan syarat wajib shalat jum’at adalah orand yang mukim atau dengan kata lain merupakan penduduk yg tinggal di suatu tempat. Dengan demikian shalat jum’at tidak wajib dilaksanakan bagi yang sedang safar. Akan tetapi apabila musafir baik yang sedang dalam perjalanan atau musafir mukim apabila ia melaksanakan shalat jum’at maka sah hukumnya.
Kajian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Simak kajian ini selengkapnya dan dapatkan faedah ilmu yabf banyak didalamnya.
Kami hadir untuk menjadi media umat Islam yang berada di wilayah Indonesia pada khususnya melalui satelit Palapa D, frekuensi 4014, polaritas horizontal, simbol Rate 7200.
Televisi Kajian Islam Ilmiah & Murottal Al Qur'an
www.mgitv.com