Sahabat Gema Islam, banyak wanita yang kurang memperhatikan kesucian dirinya setelah haid atau nifas, yang berdampak pada keterlambatan dalam melaksanakan shalat. Padahal, mengakhirkan shalat tanpa udzur syar’i termasuk perbuatan dosa yang besar. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum seorang wanita yang lalai dalam bersuci setelah haid atau nifas, serta bagaimana Islam memberikan kemudahan bagi kaum wanita dalam menjalankan ibadah yang mimin kutip dari program Keluarga Muslim bersama Al-Ustadz Ali Nurjani, Lc. Yuk kita ulas bersama.
Hukum Menunda Mandi Setelah Haid dan Dampaknya pada Shalat
Seorang wanita yang telah suci dari haid atau nifas wajib segera mandi agar bisa melaksanakan shalat tepat waktu. Namun, realitanya banyak wanita yang menunda mandi dengan alasan malas atau sibuk, sehingga shalatnya terlewat atau mendekati akhir waktu.
Sebagai contoh, seorang wanita suci dari haid pada pukul 11.00 siang. Seharusnya ia segera mandi sebelum masuk waktu Zuhur, tetapi karena berbagai alasan, ia baru mandi pukul 14.30, sehingga shalat Zuhurnya hampir mendekati waktu Ashar. Sikap seperti ini tidak sepatutnya dilakukan karena mengakhirkan shalat tanpa udzur syar’i adalah perbuatan dosa.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seorang wanita yang lalai dalam bersuci dan mengakhirkan shalat telah melakukan dosa besar. Maka dari itu, hendaknya ia segera bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berusaha untuk melaksanakan salat di awal waktu.
Islam Memberikan Kemudahan: Shalat Tidak Perlu Diqadha
Dalam Islam, wanita yang haid atau nifas tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat yang terlewat selama masa tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami (para wanita) dahulu diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(HR. Muslim No. 335)
Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan kepada wanita, karena jika mereka harus mengqadha semua shalat yang terlewat selama haid, tentu akan menjadi beban yang berat.
Jenis-Jenis Darah pada Wanita dan Hukumnya
Dalam fiqih Islam, terdapat tiga jenis darah yang keluar dari wanita, masing-masing dengan hukumnya sendiri:
- Darah Haid
- Darah alami yang keluar secara siklus setiap bulan.
- Selama haid, wanita dilarang shalat, puasa, dan berhubungan badan dengan suami.
- Darah Nifas
- Darah yang keluar setelah melahirkan.
- Hukumnya sama seperti haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, dan berhubungan badan.
- Darah Istihadhah
- Darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid dan nifas.
- Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat dan puasa, tetapi disunahkan untuk mandi sebelum setiap shalat.
Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan:
إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتِ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Jika haid datang, tinggalkan shalat. Jika haid telah selesai, maka mandilah dan kerjakanlah shalat.”
(HR. Bukhari No. 228)
Segera Mandi Setelah Suci dan Jangan Menunda Shalat
Ketika seorang wanita telah suci dari haid atau nifas, hendaknya ia segera mandi sebelum masuk waktu shalat berikutnya. Jika ia menundanya hingga waktu shalat berlalu tanpa udzur syar’i, maka ia berdosa. Bahkan, jika sampai meninggalkan shalat dengan sengaja, maka wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang amal yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menjawab:
الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا
“Shalat di awal waktunya.”
(HR. Bukhari No. 527, Muslim No. 85)
Jika seorang wanita suci dari haid pada waktu Maghrib, tetapi ia menunda mandi hingga masuk waktu Isya, maka ia telah melewatkan shalat Maghrib dan harus mengqadhanya. Ini adalah kelalaian yang seharusnya dihindari.
Kesimpulan
Sahabat Gema Islam, menunda mandi setelah haid atau nifas hingga menyebabkan keterlambatan dalam shalat adalah perbuatan yang harus dihindari. Islam memberikan kemudahan dengan tidak mewajibkan qadha shalat yang terlewat saat haid, tetapi setelah suci, wanita harus segera mandi dan menunaikan salat di awal waktu.
Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah dan dijauhkan dari kelalaian dalam menunaikan shalat. Mari kita jadikan shalat sebagai prioritas utama dalam hidup kita, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Wallahu A’lam.
simak kajian selengkapnya di:
HUKUM WANITA LALAI DALAM BERSUCI | Ustadz Ali Nurjani, Lc