Hukum Tukar Cincin dalam Islam: Apakah Termasuk Tasyabbuh?

0
45
Hukum Tukar Cincin dalam Islam Apakah Termasuk Tasyabbuh
Hukum Tukar Cincin dalam Islam Apakah Termasuk Tasyabbuh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat Gema Islam, dalam pembahasan kali ini, kita akan mendalami hukum tukar cincin dalam pertunangan atau pernikahan, yang sering menjadi tradisi di masyarakat. Apakah tindakan ini termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan tradisi non-Islam? Mari kita ulas berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama. mimin kutip faidah ini dari kajian keluarga muslim bersama Al-Ustadz Ali nurjani. Lc. -hafidzahullah-

Pengertian Tasyabbuh dan Tradisi Tukar Cincin

Tasyabbuh adalah menyerupai atau meniru kebiasaan suatu kaum yang bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud, no. 4031, hadits hasan shahih)

Tukar cincin sebagai simbol dalam pertunangan atau pernikahan berasal dari tradisi non-Islam, khususnya kaum Nasrani. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama, tradisi ini tidak memiliki akar dalam ajaran Islam dan berpotensi menjadi tasyabbuh jika dilakukan dengan meniru keyakinan atau adat istiadat mereka.

Hukum Tukar Cincin dalam Islam

Menurut Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ta’ala, hukum tukar cincin dapat dibagi menjadi beberapa situasi:

  1. Tukar Cincin dengan Niat Meniru Tradisi Non-Islam
    Jika tukar cincin dilakukan dengan tujuan meniru adat kaum non-Islam, maka hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memperingatkan umatnya agar menjauhi tradisi-tradisi seperti ini, karena termasuk dalam tasyabbuh.
  2. Memberikan Cincin Sebagai Hadiah Tanpa Keyakinan Khusus
    Memberikan cincin sebagai hadiah antara calon pasangan (tunangan) atau kepada istri setelah menikah diperbolehkan selama tidak ada niat meniru tradisi non-Islam dan tidak ada keyakinan khusus di balik pemberian tersebut. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“تَهَادَوْا تَحَابُّوا”

“Salinglah kalian memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.”
(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594, hadits shahih)

  1. Menggunakan Cincin dari Emas bagi Laki-Laki
    Islam melarang laki-laki memakai perhiasan dari emas, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

“إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ”

“Sesungguhnya dua hal ini (emas dan sutra) diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”
(HR. Abu Dawud, no. 4057)

Ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, beliau mencopotnya dan bersabda:

“يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ؟”

“Mengapa salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api (neraka) lalu meletakkannya di tangannya?”
(HR. Muslim, no. 2090)

Kesimpulan

  1. Tukar cincin dengan niat meniru tradisi non-Islam termasuk tasyabbuh dan hukumnya haram.
  2. Memberikan cincin sebagai hadiah kepada pasangan diperbolehkan jika tidak ada unsur keyakinan khusus yang bertentangan dengan syariat.
  3. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai cincin emas. Namun, cincin dari perak atau logam lain diperbolehkan sesuai syariat.

Sahabat Gema Islam yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, mari kita memulai kehidupan rumah tangga dengan landasan syariat Islam yang benar. Hindarilah tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan keberkahan dalam pernikahan kita.

simak kajian lengkapnya di 

HUKUM TUKAR CINCIN KETIKA TUNANGAN DAN MENIKAH | Ustadz Ali Nurjani, Lc

donasi siaran dakwah
donasi siaran dakwah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here