Hukum Mahram dalam Islam: Pemahaman tentang Saudara Sepersusuan

0
48
Hukum Mahram dalam Islam: Pemahaman tentang Saudara Sepersusuan
Hukum Mahram dalam Islam: Pemahaman tentang Saudara Sepersusuan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat Gema Islam. Islam adalah agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan keluarga dan kemahraman. Salah satu konsep penting yang perlu kita pahami adalah kemahraman akibat persusuan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan-ketentuan terkait saudara persusuan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang sedikitnya admin kutip dari kajian keluarga muslim bersama Ustadz Ali Nurjani, Lc. -hafidzahullah-

Apa Itu Kemahraman Persusuan?

Kemahraman persusuan adalah hubungan mahram yang terbentuk ketika seorang bayi menyusu kepada seorang wanita selain ibu kandungnya, dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
(Surah Al-Baqarah: 233)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena persusuan.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Syarat Kemahraman Persusuan

Kemahraman akibat persusuan tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Usia Anak dalam Batas Persusuan
    Anak yang menyusu harus berusia di bawah dua tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:


إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمجَاعَةِ

“Persusuan hanya berlaku pada masa bayi saat ia lapar.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

  1. Jumlah Penyusuan Minimal Lima Kali
    Anak harus menyusu lima kali secara terpisah hingga kenyang. Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan:
    “Dahulu, persusuan yang menyebabkan mahram adalah sepuluh kali, kemudian dihapus menjadi lima kali. Ketetapan ini terus berlaku hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat.”
    (Hadis Riwayat Muslim)

 

  1. Air Susu Diminum Langsung
    Air susu harus diminum langsung dari ibu persusuan, bukan melalui media lain.

Siapa yang Menjadi Mahram Akibat Persusuan?

Ketika syarat-syarat di atas terpenuhi, hubungan mahram akibat persusuan berlaku. Berikut adalah pihak-pihak yang menjadi mahram:

  • Anak yang disusui menjadi mahram bagi ibu persusuan dan seluruh anak-anak ibu tersebut.
  • Saudara ibu persusuan (paman dan bibi) juga menjadi mahram.
  • Anak-anak dari saudara ibu persusuan (keponakan) ikut menjadi mahram.

Namun, penting dipahami bahwa hubungan ini hanya berlaku pada anak yang disusui. Adapun saudara kandung dari anak yang disusui tidak menjadi mahram bagi ibu persusuan.

Hati-Hati dengan Persusuan

Persusuan bukanlah perkara sepele. Dalam beberapa kasus, ketidakpahaman tentang hukum ini dapat menyebabkan pernikahan yang tidak sah. Misalnya, seorang pria dan wanita menikah tanpa menyadari bahwa mereka adalah saudara persusuan. Jika hal ini terjadi, maka pernikahan tersebut dianggap batil dan harus dipisahkan (fasakh).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan hubungan karena persusuan sebagaimana Dia mengharamkannya karena nasab.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

 

Nasihat bagi Para Ibu

Bagi para ibu, dianjurkan untuk berhati-hati dalam memberikan air susu kepada anak orang lain. Jangan sampai memberikan air susu tanpa mencatat siapa yang menerima, di mana tinggalnya, dan berapa kali ia menyusu. Hal ini untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

Dalam beberapa budaya, praktik seperti bank ASI sering dilakukan. Namun, dalam Islam, ini dianggap tidak sesuai syariat karena dapat menyebabkan kebingungan hukum mahram di kemudian hari.

Kesimpulan

Kemahraman akibat persusuan adalah bagian penting dari hukum Islam yang harus dipahami setiap Muslim. Mengetahui siapa yang menjadi mahram dan bagaimana hubungan ini terbentuk adalah bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mari kita jaga kehati-hatian dalam persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga artikel ini bermanfaat, sahabat Gema Islam. Jangan lupa untuk berbagi ilmu kepada keluarga dan teman-teman. 

simak kajian selengkapnya di link berikut 

HUKUM MENYUSUI ANAK ORANG LAIN | Ustadz Ali Nurjani, Lc

donasi siaran dakwah
donasi siaran dakwah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here