Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Gema Islam yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengupas tentang peran penting wanita dalam menjaga kehormatan dirinya, khususnya terkait kewajiban menutup aurat, termasuk penggunaan cadar, serta bagaimana menyikapi kondisi di mana seorang istri menghadapi ketidaksetujuan suaminya terhadap hal ini. pembahasan ini dikutip dari kajian Keluarga Muslim bersama Al-Ustadz Ali Nurjani, Lc. -hafidzahullah-, yuk kita ulas bersama.
Khalwat dengan Non-Mahram dalam Perspektif Islam
Sahabat gema islam, islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengharamkan segala bentuk wasilah (perantara) yang dapat menghantarkan kepada perbuatan dosa, seperti khalwat (berdua-duaan) dengan non-mahram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الله سبحانه وتعالى يقول: ولا تقربوا الزنى انه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Dalam konteks ini, naik kendaraan bersama sopir yang bukan mahram juga termasuk dalam kategori khalwat yang dilarang karena dapat menjadi sarana mendekati zina.
Hukum Menggunakan Cadar dan Ketaatan kepada Suami
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika seorang wanita ingin menggunakan cadar tetapi suaminya tidak menyetujuinya? Dalam hal ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Ketaatan kepada Allah adalah yang Utama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad)
Jika suami melarang istrinya melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti menutup aurat secara sempurna, maka istri tetap wajib mendahulukan ketaatan kepada Allah.
- Penjelasan dengan Hikmah
Wajib bagi seorang istri untuk menjelaskan kepada suaminya tentang pentingnya menutup aurat dengan cara yang baik, menggunakan dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Misalnya, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59) - Prioritas Mencari Keridhaan Allah
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
من التمس رضا الله بسخط الناس رضى الله عنه ورضى الناس عنه
“Barangsiapa mencari keridhoan Allah meskipun manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoi dan manusia pun akan ridha kepadanya.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, jika suami tetap menolak meskipun telah dijelaskan, maka istri tetap wajib mendahulukan ketaatan kepada Allah.
Kesimpulan
Sahabat Gema Islam, menjaga aurat adalah salah satu bentuk ibadah yang mulia bagi seorang wanita. Penggunaan cadar, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya (wajib atau sunnah), tetap merupakan bagian dari syariat Islam yang disyariatkan. Dalam menjalankan syariat, seorang wanita harus mendahulukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada kepada makhluk, termasuk suami. Namun, upaya untuk menyampaikan kebaikan kepada suami harus dilakukan dengan hikmah, kesabaran, dan doa agar hati suami dibukakan untuk memahami kebenaran.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita semua kekuatan untuk tetap istiqomah dalam menjalankan syariat-Nya. Aamiin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
simak kajian selengkapnya di
Peran Wanita Dalam Memperbaiki Masyarakat | Ustadz Ali Nurjani, Lc
