Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat Gema Islam yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam kehidupan rumah tangga, berbagai permasalahan bisa muncul, termasuk perbedaan pandangan terkait pelaksanaan ibadah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid?
Berikut adalah sedikit catatan kajian dari admin berkaitan dengan permasalahan tersebut yang dikutip dari kajian Keluarga Muslim bersama Ustadz Ali Nurjani -hafidzahullah-
Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat merupakan tiang agama. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
** الُعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الْصَلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ**
“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Namun, bagaimana jika suami tetap melaksanakan shalat tetapi tidak berjamaah di masjid? Apakah hal ini cukup sebagai alasan bagi seorang istri untuk meminta cerai?
Pendapat Ulama tentang Shalat Berjamaah
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seorang istri tidak diperbolehkan menggugat cerai suaminya hanya karena suaminya tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dalam hal ini, suami masih dianggap melaksanakan kewajiban shalat, meskipun tidak berjamaah di masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٌ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الْطَلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَوْحُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Solusi untuk Istri
Jika seorang istri menghadapi suami yang tidak shalat berjamaah di masjid, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyarankan istri untuk tetap tinggal bersama suaminya dan menjalankan perannya sebagai pendakwah. Hal ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاهِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاِ
“Dan perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha: 132)
Istri dapat mengingatkan suami tentang besarnya pahala shalat berjamaah, yaitu 27 derajat lebih tinggi dibandingkan shalat sendirian (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, istri bisa mendakwahi suami dengan cara yang lembut, penuh kesabaran, dan doa yang tulus agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah kepada suaminya.
Kesimpulan
Sahabat Gema Islam, tidak diperbolehkan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya hanya karena suami tidak shalat berjamaah di masjid. Sebaliknya, istri memiliki kewajiban untuk mendakwahi suaminya dengan ilmu, kelembutan, dan kesabaran. Ingatlah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاّحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَِعَمِ
“Jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang melalui tanganmu, maka itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan dalam rumah tangga kita dan menjadikan kita sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Aamiin.
wallahu a’lam bishowab
simak kajian lengkapnya di:
PERCERAIAN KARENA SUAMI MENINGGALKAN SHOLAT | Ustadz Ali Nurjani, Lc
