Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat Gema Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian atau talak sering menjadi perbincangan yang sensitif. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah. Untuk menjawab hal ini, mari kita simak penjelasan para ulama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis berikut yang admin kutip dari faidah kajian Keluarga Muslim bersama Ustadz Ali Nurjani -hafidzahullah-, berikut ulasannya.
Definisi dan Jenis Talak
Dalam syariat Islam, talak dibatasi hanya tiga kali sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمَّا إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَانٍ…”
(QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Talak harus dilakukan dengan prinsip yang baik dan tidak melanggar aturan syariat. Dalam keadaan tertentu, seperti marah, hukum talak bisa berbeda sesuai dengan tingkat kemarahan yang dirasakan.
Talak dalam Keadaan Marah
Marah adalah kondisi emosional yang dapat mempengaruhi akal dan kemampuan seseorang untuk berpikir jernih. Para ulama membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan:
- Marah Ringan: Seseorang masih mampu mengendalikan diri dan menyadari apa yang diucapkannya. Talak yang dijatuhkan dalam kondisi ini dianggap sah.
- Marah Sedang: Seseorang merasa kesal, namun masih ada kesadaran. Ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya talak dalam kondisi ini.
- Marah Berat: Seseorang kehilangan kesadaran hingga tidak tahu apa yang diucapkannya. Talak dalam kondisi ini tidak dianggap sah karena hilangnya akal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“لا طَلَاقَ وَلا عَتْقَ فِي إِغْلَاقٍ”
Artinya: “Tidak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan terpaksa (hilang akal).” (HR. Abu Dawud, no. 2193)
Kesimpulan
Sahabat Gema Islam, talak adalah keputusan yang serius dan memiliki konsekuensi besar. Dalam Islam, talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah perlu dilihat dari tingkat kesadaran pelakunya. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik dan mengendalikan emosi demi keutuhan rumah tangga.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan. Wallahu a’lam bish-shawab.
simak kajian lengkapnya di Peran Wanita Dalam Memperbaiki Masyarakat | Ustadz Ali Nurjani, Lc
