SHAHIH BUKHARI: Adab Seputar Shalat Jumat

0
373
SHAHIH BUKHARI: Adab Seputar Shalat Jumat
SHAHIH BUKHARI: Adab Seputar Shalat Jumat

Assalamu’alaikum sahabat gema islam, pada tulisan kita kali ini mimin kembali mau berbagi sedikit catatan faidah dari Al-Ustadz Abu Qotadah Al-Atsary dari pembahasan kitab shahih bukhari dalam program aroma senja spesial hari senin. Dalam bahasan ini kita masih melanjutkan tulisan kita tentang adab-adab shalat jumat di artikel ini mimin mau berbagi catatan tentang bagaimana adab ketika kita mau masuk masjid pas mau jumatan, yuk kita ulas bersama.

Nah sebelum kita mengulas penjelasan al-ustadz, kita simak dulu teks hadits yang kita bahas bersama.

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ وَدِيعَةَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] dari [Sa’id Al Maqburi] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Wadi’ah] telah menceritakan kepada kami [Salman Al Farisi] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian lalu keluar rumah menuju masjid, ia tidak memisahkan antara dua orang pada tempat duduknya, kemudian ia mengerjakan shalat yang dianjurkan baginya, lalu bila imam sudah datang dia berdiam mendengarkan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.”

Kerjakan Adab Shalat Jumat ini. Maka Dosa-dosamu insyaAllah Akan digugurkan

Nah sahabat gema islam, al-ustadz menjelaskan tentang hadits tersebut bahwasanya diantara adab kita ketika mau masuk masjid di hari jumat yaitu tidak mensela-sela atau memisahkan antara dua orang pada tempat duduknya. Hal tersebut tidak sesuai dengan sunnah, terlarang dan makruh hukumnya.

Kemudian, mengenai hadits tersebut ustadz menjelaskan tentang shalat intizhar yaitu shalat sunnah ketika menunggu imam naik mimbar. Setelah itu, tatkala imam sudah datang dan naik mimbar maka adabnya adalah kita diam dan mendengarkan.

Jadi sahabat gema islam dari hadits diatas Ustadz juga menjelaskan bahwa diantara adab-adab jumat itu: mandi yang sempurna  (mandi janabah), memakai wewangian, berjalan kaki menuju masjid, kemudian dia menempuh adab-adab ketika masuk masjid dihari jumat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, lalu shalat semampunya (sambil menunggu imam naik mimbar), kemudian diam dan mendengar imam khutbah, maka keutamaannya adalah diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya. masya Allah semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk bisa melaksanakan amalan tersebut.

Islam menjaga hak: Larangan menyuruh berdiri orang yang sudah terlebih dahulu duduk

Selanjutnya, al-ustadz kembali melanjutkan pembahasan hadits dari shahih bukhari, berikut teks haditsnya mimin cantumkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ الْجُمُعَةَ قَالَ الْجُمُعَةَ وَغَيْرَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, Aku mendengar [Nafi’] berkata, Aku mendengar [Ibnu ‘Umar] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang meminta kawannya berdiri dari tempat duduknya lalu dia menempati tempat duduk tersebut.” Aku bertanya kepada Nafi’, “Apakah ini berlaku pada saat shalat Jum’at?” Dia menjawab, “Untuk shalat Jum’at dan yang lainnya.”

Al-ustadz menjelaskan dari hadits tersebut kita mendapat faedah bahwa kita tidak boleh kita menyuruh orang berdiri dari tempat duduknya untuk kita duduki bukan hanya dalam shalat jumat tetapi umum juga untuk yang lainnya. tapi adabnya meminta keluasan atau jatah. Selain itu, adab dalam islam itu menjunjung tinggi dan menjaga hak-hak sebagai contoh yang datang pertama berhak di shaf pertama bahkan jika itu adalah seorang anak kecil. Bahkan banyak ancaman bagi mereka yang mengambil hak orang lain tanpa hak.

Jadi sahabat gema islam, dari penjelasan hadits ini, mimin jadi tahu bahwa ketika kita berangkat shalat jumat maka ada beberapa adab  yang bisa kita amalkan mulai dari mandi terlebih dahulu, kemudian memakai wewangian, lalu tatkala kita sudah mau masuk masjid kita tidak memisahkan dua orang yang sudah duduk di masjid duluan, karena orang tersebut sudah punya hak dan islam sangat menjunjung tinggi hak. Dan setelah berada di masjid kita juga disunnahkan shalat sunnah sesuai kemampuan sambil menunggu imam naik mimbar, kemudian setelah itu diam dan mendengarkan ketika imam sedang berkhutbah, salah satu keutamaannya masya Allah, bisa menghapus kesalahan-kesalahan dari jumat ke jumat.

Semoga bermanfaat ya… barakallahu fiikum

 

Untuk kajian lengkapnya sahabat gema islam bisa akses dan saksikan di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=4KzEoFilFHU&t=1797s  

Brangkas peduli mgi tv
Brangkas peduli mgi tv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here