Assalamu’alaikum sahabat gema islam, moga senantiasa ada dalam lindungan Allah. Aamiin..
Sahabat gema islam kali ini mimin mau bagiin sedikit catatan faidah kajian shahih bukhari bersama Al-Ustadz Abu Qotadah Al-Atsary -hafidzahullah- berkaitan dengan hukum seputar jumat.
Pada artikel kita kali ini kita akan mengulas tentang waktu jumat. Berikut redaksi hadits yang akan kita bahas:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَمْرَةَ عَنْ الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَتْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَ النَّاسُ مَهَنَةً أَنْفُسِهِمْ وَكَانُوا إِذَا رَاحُوا إِلَى الْجُمُعَةِ رَاحُوا فِي هَيْئَتِهِمْ فَقِيلَ لَهُمْ لَوْ اغْتَسَلْتُمْ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Sa’id bahwa dia bertanya kepada ‘Amrah tentang mandi pada hari Jum’at. Maka dia menjawab, “‘ Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Orang-orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri mereka masing-masing, ketika menghadiri shalat Jum’at, mereka tetap dalam keadaan mereka masing-masing (dengan pakaian kerjanya), maka dikatakan kepada mereka, “Seandainya kalian mandi terlebih dahulu.”
حَدَّثَنَا سُرَيْحُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا فَلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
Telah menceritakan kepada kami Suraij bin An Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari ‘Utsman bin ‘Abdurrahman bin ‘Utsman At Taimi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari sudah tergelincir.”
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُبَكِرُ بِالْجُمُعَةِ وَ نَقِيلُ
بَعْدَ الْجُمُعَةِ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Humaid dari Anas bin Malik berkata, “Kami bersegera (berpagi-pagi dan awal waktu) dalam mengerjakan shalat Jum’at, dan tidur siang setelahnya.”
Nah, sahabat gema islam kita sekarang masuk ke pembahasan, poin berharga yang didapat dari hadits tersebut. Yang diterangkan oleh Al-ustadz, bahwasanya waktu sholat jumat bila dilaksanakan setelah waktu dzuhur atau tergelincirnya matahari maka shalatnya sah berdasarkan ijma ulama. Bila shalat jumat dilakukan sebelum matahari tergelincir (waktu dzuhur), jumhur ulama berpendapat tidak shah shalat jumatnya.
Faidah lain yang didapat dari hadits adalah, di antara kebiasaan para shahabat adalah suka melakukan tidur siang.
Faedah serta Pelajaran lain yang dapat kita ambil dari hadits yang sedang kita ulas, ustadz menjelaskan diantaranya adalah tentang keistimewaan para shahabat. berikut uraiannya:
- Para sahabat adalah generasi terbaik, yang menjadi contoh bagi kita dari berbagai aspek kehidupan baik aspek dunia maupun peribadahan.
- Para sahabat adalah orang-orang yang memiliki keahlian dan skill kehidupan ada yang menjadi petani, pedagang dan lain-lain.
- Para shahabat -radhiyallahu anhuma- memiliki nilai zuhud dalam arti hidup apa adanya dan tidak berlebihan akan dunia.
- Para shahabat itu sangat semangat untuk shalat jumat bahkan datang diwaktu pagi. Dan hukumnya sunnah untuk bersegera mendatangi shalat jumat
- Dari hadis yang dijelaskan faidah terakhir yang didapatkan adalah bahwasanya waktu shalat jumat adalah waktu shalat dzuhur dan ini adalah pendapat paling rajih dari para ulama
Nah, sahabat gema islam itulah beberapa faidah yang mimin catatan dari kajian shahih bukhari di hari senin di masjid aisyah tentang waktu shalat jumat. Semoga bermanfaat ya..
Kalau mau menyaksikan dan dengerin faidah lengkapnya bisa sahabat gema islam simak di link berikut https://www.youtube.com/watch?v=324LRW72EME&t=3s
Barakallahu Fiikum…